Cara Daftar IMEI Indosat
16 Agustus 2023
Tulis Komentar
Bagi anda yang sedang mencari bagaimana cara daftar IMEI Indosat, tenang saja karena di artikel ini kami sudah menyediakan pembahasannya untuk anda.
Pada zaman sekarang ini ada banyak orang lebih memilih membeli barang elektronik tidak dijual di Indonesia, itu sebabnya mereka memutuskan melakukan pembelian barang elektronik dari luar negeri termasuk HP.
Namun HP yang dibeli dari luar negeri pada saat masuk ke Indonesia tidak dapat dipakai langsung, dikarenakan HP itu harus melewati beberapa proses pendaftaran IMEI.
Perarturan ini sudah dimulai di berlakukan pada tanggal 15 September 2020 disebabkan untuk menekan peredaran ponsel BM (Black Market) yang cukup banyak dijual di Indonesia.
Dengan adanya perarturan semacam ini membuat HP ilegal yang IMEI-nya tidak terdaftar dalam Kemenperin maka tidak dapat dipergunakan atau tidak memperoleh sinyal dari penyedia layanan seluler di Indonesia.
Jadi untuk anda sudah terlanjur membeli HP baru dari luar negeri, pastikan anda melakukan pendaftaran di Kemenperin untuk menghindari terjadinya pemblokitan jaringan seluler.
Langsung saja simak informasi selengkapnya cara daftar IMEI Indosat hingga selesai yang akan kami sampaikan dibawah ini.
Langsung saja anda simak langkah-langkah cara daftar IMEI Indosat yang tidak terdaftar di Kemenperin (Kementrian Perindustrian) yaitu sebagai berikut:
Sampai disini kami anggap sudah paham cara daftar IMEI Indosat, nah selanjutnya kami akan membagikan rumus perhitungan pajak daftar IMEI HP secara detail yaitu sebagai berikut:
Akan tetapi apa bila anda membeli menggunakan layanan ekspedisi, biasanya pendaftaran IMEI sudah dilakukan oleh pihak perusahaan pengirim jasa.
Sebaliknya kalau anda melakukan pendaftaran lewat Bea Cukai nantinya anda diharuskan membawa passpor, boarding pass/tiket dan HP yang ingin didaftarkan terlebih lagi anda tidak akan memperoleh pembebasan dengan kata lain pungutan akan dihitung dari total nilai barang tanpa melakukan pengurangan 500 dollar AS.
Jika kalau anda sudah melakukan pembayaran pajak dan mendaftarkan nomor IMEI HP anda, maka pihak Bea Cukai nantinya akan melakukan aktivas HP dalam waktu 2x24 jam itulah cara daftar IMEI Indosat melalui Bea Cukai diatas.
Namun batas maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan dengan cara membawa passpor, boarding pass/tiket dan perangkat yang hendak didaftarkan.
Dikarenakan atas pendaftaran dengan kejadian itu, maka anda tidak akan memperoleh pembebasan sampai penghitungan pungutan dari total nilai barang tanpa pengurangan USD 500.
Dilansir dari cnbindonesia.com "Bahwasannya untuk membeli secara online, pastikan sik penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi supaya dapat dipergunakan" entah itu pedagang online dan offline juga harus bertanggung jawab terhadap HKT yang akan diperdagangkan.
Bagaimana kalau membeli HP secara online dan belum terdaftar di Database Kemenperin? Eits, jangan cemas sebetulnya ponsel anda tidak akan langsung diblokir.
Hanya saja perarturan pemblokiran IMEI akan dilakukan di ponsel BM (Black Market) yang dibeli atau diaktifkan setelah CEIR berjalan penuh.
Itu sebabnya, sebelum melakukan pembelian pastikan sik penjual online maupun offline sudah melakukan pendaftaran HP yang anda beli ya.
Sebagai seorang pembeli, anda wajib memastikan jika HP yang dibeli setelah penerapan aturan IMEI 18 April 2020 masih bisa dipakai sebelum melakukan pembayaran.
Pada zaman sekarang ini ada banyak orang lebih memilih membeli barang elektronik tidak dijual di Indonesia, itu sebabnya mereka memutuskan melakukan pembelian barang elektronik dari luar negeri termasuk HP.
Namun HP yang dibeli dari luar negeri pada saat masuk ke Indonesia tidak dapat dipakai langsung, dikarenakan HP itu harus melewati beberapa proses pendaftaran IMEI.
Perarturan ini sudah dimulai di berlakukan pada tanggal 15 September 2020 disebabkan untuk menekan peredaran ponsel BM (Black Market) yang cukup banyak dijual di Indonesia.
Dengan adanya perarturan semacam ini membuat HP ilegal yang IMEI-nya tidak terdaftar dalam Kemenperin maka tidak dapat dipergunakan atau tidak memperoleh sinyal dari penyedia layanan seluler di Indonesia.
Jadi untuk anda sudah terlanjur membeli HP baru dari luar negeri, pastikan anda melakukan pendaftaran di Kemenperin untuk menghindari terjadinya pemblokitan jaringan seluler.
Langsung saja simak informasi selengkapnya cara daftar IMEI Indosat hingga selesai yang akan kami sampaikan dibawah ini.
Cara Daftar IMEI Indosat Melalui Bea Cukai
![]() |
Cara Daftar IMEI Indosat Melalui Bea Cukai |
- Pertama-tama anda buka browser yang ada diperangkatnya.
- Nanti anda tinggal kunjungi alamat website beacukai.go.id atau bisa langsung melalui link berikut ini (https://www.beacukai.go.id/).
- Setelah itu scrool sampai ke bagian bawah hingga menemukan tulisan "Apa yang kami miliki" nanti anda tekan opsi Registrasi IMEI lalu isi Data Diri anda secara benar.
- Jika sudah anda lengkapi List Barang yang ingin didaftarkan. Namun jangan sampai lupa untuk mengisi Captcha dengan benar.
- Apa bila sudah mengisi formulir dengan benar, tinggal anda klik tombol Send.
- Nah disana nda akan memperoleh QR Code dan tinggal Registration ID.
- Lalu anda bawa HP yang sudah anda daftarkan ke pos pemeriksaan Bea Cukai untuk memperoleh persetujuan dan nomor IMEI.
- Kalau sudah terdaftar di Kemenperin, sehingga anda dapat memakai jaringan dari layanan seluler di Indonesia.
Cara Menghitung Biaya Pajak HP dari Luar Negeri
![]() |
Cara Menghitung Biaya Pajak HP dari Luar Negeri |
- NP (Nilai Pabean) : Nilai Barang yang akan didaftarkan - 500 Dollar AS.
- BM (Bea Masuk) : Nilai Pabean atau biaya masuk x 10%.
- NI (Nilai Impor) : NP + BM.
- PPN : Nilai Impor x 10 Persen.
- PPh : Nilai Impor x 10 persen, namun jika anda memiliki NPWP.
- PPh : NIlai Impor x 20 persen, namun jika anda tidak memiliki NPWP.
- Total Tagihan : BM + PPN + PPh.
Berapakah Biaya Pendaftaran IMEI HP?
Biasanya pendaftaran IMEI HP tidak akan dipungut biaya, jika kalau biaya tidak melebihi 500 dolar As atau sekitar 7 juta rupiah namun sebaliknya kalau anda tidak membeli HP lebih dari 500 dolar AS sehingga anda diwajibkan melakukan pembayaran pajak.Akan tetapi apa bila anda membeli menggunakan layanan ekspedisi, biasanya pendaftaran IMEI sudah dilakukan oleh pihak perusahaan pengirim jasa.
Sebaliknya kalau anda melakukan pendaftaran lewat Bea Cukai nantinya anda diharuskan membawa passpor, boarding pass/tiket dan HP yang ingin didaftarkan terlebih lagi anda tidak akan memperoleh pembebasan dengan kata lain pungutan akan dihitung dari total nilai barang tanpa melakukan pengurangan 500 dollar AS.
Jika kalau anda sudah melakukan pembayaran pajak dan mendaftarkan nomor IMEI HP anda, maka pihak Bea Cukai nantinya akan melakukan aktivas HP dalam waktu 2x24 jam itulah cara daftar IMEI Indosat melalui Bea Cukai diatas.
Bagaimana Kalau Belum Daftar IMEI HP Pada Saat Datang dari Luar Negeri?
Apa bila anda kedatangan HP dari luar negeri dan belum melakukan pendaftaran IMEI HP sama sekali, eits jangan cemas anda bisa menggunakan cara daftar IMEI Indosat diatas melalui kantor Bea Cukai terdekat.Namun batas maksimal 60 hari sejak tanggal kedatangan dengan cara membawa passpor, boarding pass/tiket dan perangkat yang hendak didaftarkan.
Dikarenakan atas pendaftaran dengan kejadian itu, maka anda tidak akan memperoleh pembebasan sampai penghitungan pungutan dari total nilai barang tanpa pengurangan USD 500.
Dilansir dari cnbindonesia.com "Bahwasannya untuk membeli secara online, pastikan sik penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi supaya dapat dipergunakan" entah itu pedagang online dan offline juga harus bertanggung jawab terhadap HKT yang akan diperdagangkan.
Bagaimana kalau membeli HP secara online dan belum terdaftar di Database Kemenperin? Eits, jangan cemas sebetulnya ponsel anda tidak akan langsung diblokir.
Hanya saja perarturan pemblokiran IMEI akan dilakukan di ponsel BM (Black Market) yang dibeli atau diaktifkan setelah CEIR berjalan penuh.
Itu sebabnya, sebelum melakukan pembelian pastikan sik penjual online maupun offline sudah melakukan pendaftaran HP yang anda beli ya.
Sebagai seorang pembeli, anda wajib memastikan jika HP yang dibeli setelah penerapan aturan IMEI 18 April 2020 masih bisa dipakai sebelum melakukan pembayaran.
Akhir Kata
Itulah seluruh isi artikel kita kali ini mengenai cara daftar IMEI Indosat yang sudah kami sampaikan untuk anda gunakan diatas.
Namun anda harus ingat, kalau ingin membeli produk dari luar negeri termasuk HP anda wajib memastikan sudah terdaftar IMEI HP di Bea Cukai.
Dengan kata lain HP anda belum dapat dipakai, kalau anda membeli HP diatas harga 500 dollar As sehingga anda diharuskan melakukan pembayaran pajak.
Bukan sekedar HP yang sudah pernah aktif di jaringan seluler di Indonesia, namun sebelum pemberlakukan terkait IMEI HP secara otomatis akan langsung terdaftar di Database Kemenperin.
Namun anda harus ingat, kalau ingin membeli produk dari luar negeri termasuk HP anda wajib memastikan sudah terdaftar IMEI HP di Bea Cukai.
Dengan kata lain HP anda belum dapat dipakai, kalau anda membeli HP diatas harga 500 dollar As sehingga anda diharuskan melakukan pembayaran pajak.
Bukan sekedar HP yang sudah pernah aktif di jaringan seluler di Indonesia, namun sebelum pemberlakukan terkait IMEI HP secara otomatis akan langsung terdaftar di Database Kemenperin.
Belum ada Komentar untuk "Cara Daftar IMEI Indosat"
Posting Komentar